JAYAPURA, Suaratanahpapua.Sbs — Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) menegaskan, lokasi yang digunakan sebagai kantor pusat KNPB adalah milik sah organisasi media rakyat Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Max Ohee di sejumlah media pada 27 Maret 2026 yang menyebut wilayah Waena bukan bagian dari KNPB serta menegaskan Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Juru bicara nasional KNPB, Ogram Wanimbo, tegas menolak tegas klaim tersebut. Ia menyatakan, lahan yang saat ini ditempati KNPB diperoleh melalui proses pembelian resmi dan telah memiliki sertifikat hak milik.
“Tanah yang sedang ditempati KNPB bukan diberikan secara gratis, tetapi itu dibeli secara sah dan memiliki legalitas,” tegasnya saat diwawancarai Suara Papua, Minggu (29/3/2026).
Terkait pernyataan Max Ohee tentang Papua bagian sah dari NRKI, Ogram menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk delegitimasi terhadap ruang gerak organisasi sipil yang selama ini mewadahi aspirasi politik rakyat Papua, khususnya di wilayah Jayapura.
“Kami menilai pernyataan itu tidak berdasar dan berpotensi membungkam ruang demokrasi. KNPB hadir sebagai wadah sipil untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua,” ujar Wanimbo.
Ogram menekankan, “Entah siapapun, termasuk saudara Max Ohee, jangan pernah lupa sejarah perjuangan rakyat bangsa Papua.”
*****************
Suaratanahpapua.Sbs adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Sementara itu, ketua KNPB wilayah Numbay, Hosea Yeimo, menyatakan, Numbay, termasuk Perumnas 3 Waena, merupakan bagian dari ruang gerak organisasi media rakyat Papua. Pernyataan tersebut menurutnya, sikap tegas KNPB dalam mempertahankan ruang perjuangan rakyat Papua.
Terkait pernyataan Papua sebagai bagian sah NKRI, ujar Hosea, tak sesuai fakta sejarah. Kuncinya proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 tak melibatkan seluruh rakyat Papua secara demokratis.
Sikap KNPB, kata Yeimo, generasi muda Papua tak dapat dibatasi untuk menyuarakan aspirasi politiknya, termasuk isu penentuan nasib sendiri. Organisasi ini juga menyoroti berbagai persoalan ketidakadilan yang selama ini dialami masyarakat Papua.
“Max Ohee tidak bisa membatasi generasi muda untuk tidak berbicara Papua merdeka. Kaum muda Papua paham atas fakta sejarah penindasan panjang di atas Tanah Papua yang dilakukan oleh kolonial untuk merampas tanah, menghancurkan kehidupan orang Papua, membunuh, melakukan operasi militer dan membungkam ruang demokrasi serta memarginalisasi orang Papua melalui genosida, ekosida dan eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua,” tegas Hosea.
Lanjut KNPB menegaskan akan terus berperan sebagai media rakyat sipil yang konsisten mengangkat berbagai isu sosial dan politik di Tanah Papua dan khususnya di wilayah Tabi.
“Kami berdiri bersama rakyat Tabi dan Papua pada umumnya untuk mempertahankan tanah dan hak-hak dasar dari berbagai ancaman yang terus menutup ruang hidup masyarakat adat,” ujar Yeimo.
Melalui pernyataan resminya, KNPB tekankan agar Max Ohee untuk tak lagi memprovokasi masyarakat dengan narasi kosong. Apalagi banyak kasus pelanggaran HAM di Papua yang hingga kini belum juga diserius pemerintah Indonesia.
Sebagai penegasan sikapnya, KNPB menyampaikan beberapa poin, yakni:
- Organisasi tetap berdiri bersama rakyat Papua dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
- Tanah kantor KNPB merupakan milik sah organisasi.
- Mengimbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang.
Di bagian akhir, KNPB kembali mengingatkan kepada siapapun tak gegabah mempersoalkan lokasi kantor organisasinya. []













