JAYAPURA, Suaratanahpapua.Sbs — Pemerintah wajib menghargai hak-hak masyarakat adat Papua dengan tidak merampas tanah dan hutan demi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan. Izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan seluas 135 kilometer untuk PSN di Merauke mesti segera ditinjau kembali karena masyarakat sudah terdampak proyek tersebut.
Demikian dikemukakan Emanuel Gobay, SH, MH, anggota tim advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (5/3/2026) usai mendampingi lima orang perwakilan masyararakat adat Malind mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jayapura.
Emanuel Gobay menyatakan, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu melanggar asas perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang administrasi pemerintahan yang wajib dipenuhi. Tetapi dengan SK yang dikeluarkan bupati Merauke tanpa adanya dialog dengan masyarakat adat, jelas membuktikan SK tersebut melanggar Pasal 6 UU nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya menjamin perlindungan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“SK dari bupati Merauke juga melanggar Undang-undang Otonomi Khusus. Kita tahu bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus baru diperbaharui per tahun 2021. Tetapi sejak tahun 2025, di depan publik terbukti bahwa bupati Merauke tidak menjalankan perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat yang dijamin Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Otonomi Khusus,” tuturnya saat diwawancarai Suara Papua di halaman kantor PTUN Jayapura.
Gobay berharap gugatan dari perwakilan masyarakat adat Malind diterima Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara agar mengingatkan bupati Merauke secara khusus dan para kepala daerah se-Tanah Papua untuk dapat menjalankan perintah Otonomi Khusus demi melindungi hak-hak masyarakat adat.
Senada, Tigor Gemdita Hutapea, tim advokasi Solidaritas Merauke menegaskan, keputusan kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan seluas 135 km untuk PSN Merauke menjadi bahan gugatan dan sesuai tuntutan masyarakat, pengadilan wajib membatalkan keputusan tersebut.
“SK dari bupati itu melegalkan pembangunan jalan yang sebenarnya tidak memiliki izin sejak dibangun,” kata Hutapea.
*****************
Suaratanahpapua.Sbs adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Tigor menjelaskan, pembangunan jalan PSN di Merauke dimulai sejak September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Selama satu tahun pembangunan jalan ilegal tidak memiliki izin resmi, sehingga pembangunan tersebut bisa dikatakan ilegal.
“Pada September 2025, bupati Merauke menerbitkan izin kelayakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan hidup yang kami nilai seakan-akan ini melegalkan proses pembangunan yang sebenarnya ilegal sebelumnya. Masyarakat adat terkejut, ternyata sejak awal pembangunan jalan PNS itu tidak memiliki izin,” tuturnya.
Untuk menguji keabsahan izin tersebut, kata Tigor, gugatan diajukan ke PTUN Jayapura.
Adapun marga yang menggugat adalah lima marga yang terdampak dan berani melakukan gugatan, diantaranya marga Balagaize, Mahuze, Moyuwend, Basik-basik, dan Gebze.
Data dari Solidaritas Merauke, proyek tersebut milik Kementerian Pertahanan yang dalam pelaksanaannya melibatkan kontraktor seperti PT Jhonlin Group dan kini melibatkan Kementerian PUPR. Gugatannya ditujukan kepada bupati Merauke sebagai pihak yang mengeluarkan SK tersebut.
“Selain masalah izin lingkungan, penggugat menduga penerbitan izin yang terlambat ini bertujuan untuk mengakses dana APBN guna melakukan pembayaran kembali kepada pihak swasta yang selama ini menanggung biaya pembangunan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan korupsi karena tata kelola keuangan yang tidak tepat,” tandasnya.
Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura. []













