deklarasi anti mirasJayawijayaLa PagoMirasRaperda

DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Edaran Miras dan Deklarasi Anti Miras  

1
×

DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Edaran Miras dan Deklarasi Anti Miras  

Share this article
DPRK Jayawijaya Bersama Pemda Tetapkan Perda Edaran Miras dan Deklarasi Anti Miras  

WAMENA, Suaratanahpapua.Sbs — Demi menciptakan lingkungan aman, tertib dan sehat di kabupaten Jayawijaya, semua pihak membentuk komitmen bersama, untuk memerangi peredaran minuman keras (miras). Semua pihak kemudian mendeklarasikan antimiras yang ditandai dengan penandatanganan baliho, di ruangan sidang DPRK Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (17/12/2025).

Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka mengatakan, dengan adanya deklarasi dan penetapan perda hari ini, ini sangat membantu. Dalam waktu dekat DPRK melakukan sweeping bersama bupati dan wakil bupati.

“Mungkin hari besok ya, mungkin besok,” kata Luki Wuka.

Dia menambahkan supaya Wamena ini jadi kota aman begitu. Apalagi ini dekat Natal, jadi harus di sweeping, baik minuman lokal, maupun minuman beralkohol.

“Ketika ada kedapatan, sanksinya diproses hukum saja, kasih masuk di sel atau tahanan lalu dikasih keluar itu tidak boleh. Seharusnya, mungkin ya, satu minggu lah, kasih tinggalnya di sel itu, supaya dia bertobat,” katanya.

“Kalau satu hari, saya pastikan tetap dia akan lakukan terus. Makanya selalu saya katakan, kalau siapa sebenarnya, aktor ini harus ditemukan dulu, boleh. Kalau tidak, berarti, nanti ya, begini-begini saja,” lanjutnya.

Pihaknya selalu mencari tahu aktor yang bermain dalam peredaran miras di Jayawijaya. Jika kedapatan, pihaknya tak segan-segan memulangkan oknum tersebut ke daerah asalnya.

“Karena kita mau di kota Wamena namanya kota Dani. Harus kita damai, aman, nyaman dan indah (Dani). Tapi kalau selalu beredar minuman terus (ada) di sini. Orang dari luar Papua mau datang ke Wamena trauma, gara-gara minuman ini,” katanya.

Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere mengatakan, berkaitan dengan raperda tentang pelarangan minuman beralkohol, pemerintah kabupaten Jayawijaya sepakat untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kami mohon dukungan dari anggota DPR yang terhormat kabupaten Jayawijaya, sehingga nantinya peraturan ini dapat kita implementasikan secara efektif,” katanya.

Wakil ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) kabupaten Jayawijaya, Roby Lokobal mengatakan tahun ini pihaknya mendorong dua raperda hasil (inisiatif) DPR, yaitu terkait dengan peredaran miras dan peningkatan PAD.

“Dua raperda tadi sudah kami tetapkan menjadi raperda. Itu yang penting. Saya bersyukur, karena tadi sudah sahkan raperda inisiatif DPR menjadi Raperda (perda), dan proses selanjutnya nanti akan dievaluasi di provinsi,” katanya.

Pihaknya berharap agar raperda yang didorong ini benar-benar harus disetujui.

“Raperda yang kami dorong ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, dan perkembangan situasi yang kita ikuti sama-sama. Semua permasalahan yang ada di Jayawijaya, masalah kriminal disebabkan oleh satu, kita sama-sama tahu, hanya miras,” ujarnya.

Menurut dia, dorongan ini (raperda) sesuai dengan semangat visi-misi bupati dan wakil bupati untuk memerangi miras.

“Saya berpesan kepada kita semua, tidak hanya kami di DPR, karena raperda produk hukum ini, kami hanya mendorong untuk ditetapkan,” katanya.

Dia menjelaskan pengawasan dan pengontrolnya untuk memerangi peredaran miras itu di eksekutif. Dalam hal ini eksennya dari pihak eksekutif, nanti dilibatkan Satpol PP, Polisi Baliem dan dibantu dengan tim terpadu dan LSM yang bergerak untuk memerangi miras.

“Kita butuh dukungan semua pihak (stakeholder) untuk memberantas peredaran miras bersama. Karena di akhir paripurna kita tadi sudah tanda tangan deklarasi antimiras. Mari kita sama-sama dukung, jalan sama-sama, eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” katanya. []