Kasus dugaan penelantaran pekerja asal Bitung oleh manajemen Bar Princes di Kota Sorong kembali membuka mata publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Salah satu pekerja, berinisial SB, bersama beberapa rekannya diimingi pekerjaan di Bar Princes, namun setelah tiba di Sorong justru ditelantarkan tanpa kejelasan kontrak kerja, tanpa gaji, dan tanpa fasilitas tempat tinggal yang layak.
Kondisi ini membuat orang tua angkat SB angkat bicara. Mereka menilai Bar Princes telah memperlakukan para pekerja sebagai objek semata tanpa mempertimbangkan keselamatan dan harkat kemanusiaan mereka. Dengan tegas, keluarga SB meminta pihak manajemen, khususnya sang manajer, untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan mengendap, dan siap dibawa ke ranah hukum maupun ke publik yang lebih luas apabila tidak segera direspons secara serius.
Di sisi lain, aktivis masyarakat adat Papua merespons keras kejadian ini. Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya tentang relasi kerja, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap Tanah Papua, karena praktik semacam ini dianggap telah merusak tatanan sosial setempat. Aktivis menilai bahwa Bar Princes telah menjalankan perekrutan tenaga kerja secara tidak etis dan tidak manusiawi, serta mencederai martabat masyarakat Papua dengan membawa masuk pekerja luar daerah tanpa perlindungan memadai.
Para aktivis kemudian mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk turun tangan. Mereka meminta:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap izin operasional Bar Princes, termasuk legalitas perekrutan pekerja dari luar daerah.
- Pencabutan izin usaha, jika ditemukan pelanggaran serius terkait ketenagakerjaan, perizinan, atau perlindungan sosial bagi pekerja.
- Penutupan permanen Bar Princes, yang berlokasi di Rufey, Jalan Danau Maninjau, apabila terbukti tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan bagi para pekerja.
Salah satu aktivis menyampaikan pernyataan tajam, “Kami tidak butuh pengusaha atau manajer yang datang membawa masalah ke Tanah Papua. Jika dia datang bukan untuk membangun, tetapi merusak dengan praktik kerja gelap, maka ia wajib angkat kaki dari tanah ini.”
Mereka juga menegaskan bahwa apabila Pemkot Sorong tidak mengambil tindakan tegas dalam waktu dekat, maka langkah berikutnya adalah mobilisasi massa dan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Bar Princes. Aksi ini, menurut mereka, merupakan bentuk solidaritas terhadap para pekerja yang menjadi korban dan sebagai peringatan keras bagi semua pihak yang mencoba melakukan praktik serupa di kemudian hari.
Selain itu, para aktivis menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari Pemkot Sorong dan Pemprov Papua Barat Daya terhadap semua tempat hiburan malam yang mendatangkan pekerja dari luar daerah. Mereka menegaskan bahwa setiap tempat hiburan yang mengundang pekerja dugem atau entertainer wajib memiliki izin operasional yang valid, mekanisme perekrutan resmi, serta jaminan keselamatan dan kesejahteraan bagi para pekerjanya.
Pada akhirnya, aktivis Papua dan keluarga korban SB menyerukan tindakan konkret, bukan sekadar janji. Mereka mengingatkan bahwa Tanah Papua bukan tempat bagi praktik human trafficking, penelantaran, atau eksploitasi tenaga kerja. Penutupan Bar Princes dianggap sebagai langkah penting untuk memberi efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat merusak tatanan sosial dan budaya setempat.onim
Suara Aktivis Papua.













