Pedoman Mesia Cyber

A. Pengantar
Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai acuan bagi redaksi Suara Tanah Papua.SBS dalam menjalankan fungsi jurnalistik di ranah digital (online). Pedoman ini mengacu pada Pedoman Media Siber Dewan Pers (2012), Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

B. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelolaan dan konten media siber Suara Tanah Papua.SBS, termasuk teks, foto, audio, video, grafik, serta berbagai bentuk publikasi digital lainnya.


1. Verifikasi dan Keakuratan Berita

  • Redaksi Suara Tanah Papua.SBS mengutamakan keakuratan informasi.
  • Setiap berita wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Dalam kondisi tertentu (breaking news), verifikasi dapat dilakukan setelah publikasi dengan catatan pembaruan berita akan dilakukan secepatnya.

2. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
  • Redaksi wajib menayangkan hak jawab atau koreksi secara proporsional dan tepat waktu.
  • Hak jawab tidak dikenakan biaya.

3. Koreksi, Ralat, dan Revisi Berita

  • Jika ditemukan kesalahan dalam berita, redaksi akan melakukan ralat, revisi, atau koreksi secepatnya.
  • Setiap perubahan akan disertai keterangan waktu dan alasan koreksi.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Redaksi Suara Tanah Papua.SBS tidak bertanggung jawab atas konten pembaca yang dipublikasikan (komentar, opini, blog, atau forum).
  • Namun, redaksi berhak menghapus konten pengguna yang mengandung unsur SARA, kebencian, pornografi, kekerasan, fitnah, atau melanggar hukum.

5. Penyalahgunaan Konten

  • Setiap isi dalam situs Suara Tanah Papua.SBS dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
  • Penggunaan ulang konten harus mencantumkan sumber dan tidak untuk kepentingan komersial tanpa izin.

6. Tanggung Jawab Redaksi

  • Redaksi bekerja secara profesional, independen, dan berimbang.
  • Tanggung jawab utama atas isi pemberitaan berada pada Pemimpin Redaksi.
  • Wartawan Suara Tanah Papua.SBS dilarang menerima suap, gratifikasi, atau melakukan praktik jurnalistik tidak etis.

7. Pengaduan Masyarakat

  • Pengaduan terkait isi pemberitaan dapat dikirim melalui:
    📧 Email: pengaduan@suaratanahpapua.sbs
    🏢 Alamat: Jl. Poros Kenadari, Kelurahan Kenadari, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
  • Redaksi wajib menanggapi setiap pengaduan secara profesional sesuai mekanisme Dewan Pers.

8. Penutup

Pedoman Media Siber ini merupakan bagian dari komitmen Suara Tanah Papua.SBS untuk menjaga kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik. Pedoman ini akan ditinjau secara berkala sesuai perkembangan teknologi dan regulasi media siber di Indonesia.

📅 Ditetapkan di Kenadari
📌 PT ATHA FARIZ MEDIA GROUP
🖊️ Suara Tanah Papua.SBS