Sorong Selatan, Papua Barat Daya – Dinamika polemik dugaan pemalsuan dokumen terkait pengangkatan dua Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan periode 2024–2029 terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat adat mulai menyuarakan desakan agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas intervensi.
Ketua , , menyatakan pihaknya telah merampungkan seluruh dokumen pendukung laporan. Bukti yang diklaim mencakup salinan surat pernyataan, rekam jejak keanggotaan organisasi politik, serta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai relevan.
“Semua materi laporan sudah siap. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional karena ini menyangkut kehormatan representasi masyarakat adat,” ujar Marten Thesia, Selasa (25/2).
Kuasa hukum LMA, , menambahkan bahwa laporan resmi akan diajukan ke dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan semata sengketa administratif, melainkan dugaan pidana yang berimplikasi pada legitimasi jabatan publik.
“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sesuai KUHP. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merusak integritas lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, sumber di lingkungan DPRK Sorong Selatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian internal. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan.
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara di Papua Barat Daya menilai kasus tersebut berpotensi menjadi preseden penting. Menurutnya, mekanisme pengangkatan Anggota DPRK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 bertujuan menjaga independensi representasi masyarakat adat dari kepentingan politik praktis.
“Jika benar terjadi pemalsuan atau manipulasi dokumen, maka dampaknya bukan hanya hukum pidana, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap DPRK,” ujarnya.
LMA juga menegaskan bahwa tembusan laporan ke berbagai institusi, termasuk , Kejaksaan, dan Bawaslu, merupakan langkah untuk memastikan akuntabilitas proses hukum. Langkah tersebut diharapkan mencegah potensi konflik sosial akibat persepsi ketidakadilan.
Situasi di sendiri terpantau kondusif, meski diskusi publik di media sosial dan forum masyarakat terus menghangat. Tokoh adat setempat mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di , terutama dalam menjaga marwah DPRK sebagai lembaga representasi kultural-politik masyarakat adat.
Redaksi











