JAYAPUARA, Suaratanahpapua.Sbs — Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya diduga sengaja membiarkan Fernando Alexander Aufa, salah satu oknum anggota kepolisian pelaku pembunuhan Tobias Silak bebas berkeliaran di Wamena, ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Fernando Alexander Aufa, terpidana kasus penembakan yang menewaskan Tobias Silak dan melukai Naro Dapla, dilaporkan terlihat bebas berjalan di sekitar Polres Jayawijaya, meski telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayawijaya.
Beredar luas sebuah video berdurasi 36 detik pada 2 Februari 2026, dalam video tampak jelas Fernando Aufa berlari memasuki halaman kantor Polres Jayawijaya setelah ditemukan sedang berkeliaran di kota Wamena oleh Forum Justice For Tobias Silak.
Mijnus K. Ibage, koordinator Forum Justice For Tobias Silak, mengaku berpapasan langsung dengan Fernando Aufa di jalan, tak jauh dari kantor Polres Jayawijaya, saat yang bersangkutan berjalan santai bersama seorang pria yang diduga juga berstatus tahanan.
Ibage mengatakan sebenarnya telah berupaya untuk meminta keterangan dari pihak Polres Jayawijaya terkait berkeliarannya Fernando Aufa, bahkan meminta bertemu langsung dengan Kapolres. Alhasil, upaya yang dilakukannya tak membuahkan hasil.
“Saya lapor ke Reskrim dan lainnya, tetapi banyak alasan. Katanya, Kapolres masih di luar kota Wamena,” ujarnya.
Dengan berbagai alasan dari pihak Polres Jayawijaya, Ibage menduga yang bersangkutan telah dibebaskan.
Terkait hal itu, Forum Justice For Tobias Silak menyerukan kepada pegiat HAM dan para pihak yang peduli terhadap kasus Tobias Silak untuk terus bersuara agar Polres Jayawijaya menegakkan keadilan.
“Kepolisian adalah penegak hukum yang harus menegakan keadilan,” ujar Mijnus.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan Tobias Silak, staf Bawaslu kabupaten Yahukimo tahun 2024 lalu, yakni Bripda Fernando Alexander Aufa, Bripka Ferdy M. Koromath dari Polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan anggota Brimob Polda Gorontalo Bripka Muh. Kurniawan, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (28/10/2025).
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Hirmawan Wicaksono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena memutuskan kasus dengan nomor register 44/Pid.B/2025/PN Wmn selama 5 tahun penjara dan kasus dengan nomor regiter 45/Pid.B/2025/PN Wmn 14 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari Polres Jayawijaya. []













