HAMLBH PapuaMeraukePSNRilis PersStenly Dambujaisuara kaum awam katolik

Penangkapan Stenly Dambujai di Merauke Diduga Langgar HAM

1
×

Penangkapan Stenly Dambujai di Merauke Diduga Langgar HAM

Share this article
Penangkapan Stenly Dambujai di Merauke Diduga Langgar HAM

JAYAPURA, Suaratanahpapua.Sbs – – – Penangkan terhadap Stenly Dambujai dari komunitas Suara Kaum Awam Katolik oleh polisi di depan Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 10.40 WP, diduga melanggar prosedur hukum dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut dinyatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Merauke, dalam siaran pers yang diterima Suaratanahpapua.Sbs di Jayapura, Papua, Rabu (17/12/2025).

Menurut LBH Merauke, penangkapan terhadap Stenly Dambujai juga merupakan tindakan sewenang-wenang, dan bentuk pembungkaman ruang demokrasi di Tanah Papua.

Stenly Dambujai ditangkap setelah adanya dugaan laporan yang dilayangkan Ketua Dewan Paroki Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua berinisial YPW dan seorang advokat berinisial HTT.

Penangkapan terhadap Stenly Dambujai disebut berkaitan dengan berbagai aksi protes kaum awam Katolik, terhadap pernyataan Uskup Agung Merauke, yang disebut-sebut telah mendukung PSN (proyek strategis nasional).

“Saudara Stenly Dambujai ditangkap paksa dan dibawa paksa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan,” kata advokat LBH Papua Merauke, Philipus Kraramuya.

Setelah itu, lanjut Philipus, Stenly dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan, untuk tidak lagi melakukan aksi protes di depan Gereja, padahal aksi yang sama sudah dilakukan oleh Stenly sebanyak 57 kali di beberapa Gereja dan tidak dipersoalkan.

“Selain itu, saat di kepolisian Stenly telah menyampaikan bahwa tidak akan memberikan keterangan sampai kuasa hukumnya datang. Namun, permintaan Stenly tidak digubris dan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan,” katanya.

Philipus berpandangan bahwa penangkapan secara paksa melanggar HAM jika dilakukan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seperti tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, atau melebihi batas waktu 1×24 jam, dan dilakukan dengan kekerasan atau paksaan untuk mengaku, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk tidak disiksa.

Menurut Philipus penangkapan paksa bisa dibenarkan secara hukum jika sesuai prosedur, misalnya, menjemput paksa saksi/tersangka yang tidak mematuhi panggilan kedua kali, demi kepentingan penyidikan dengan tetap menghormati HAM.

Selanjutnya aksi yang dilakukan Philipus Kraramuya, katanya, sudah sesuai dengan dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia mengatakan, pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dia menjelaskan makna dan implementasi hak berserikat, yaitu, hak untuk membentuk perkumpulan, organisasi, atau kelompok, seperti organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, atau partai politik.

Sedangkan hak berkumpul, lanjutnya, merupakan hak untuk berkumpul secara damai, termasuk demonstrasi dan aksi damai sebagai wujud penyampaian aspirasi.

Sementara itu, katanya, hak mengeluarkan pendapat merupakan hak untuk menyampaikan pikiran, ide, atau pandangan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun di muka umum.

Meskipun dijamin undang-undang, lanjutnya, kebebasan ini tidak mutlak. Ia dibatasi oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan hak orang lain.

“Jika kita melihat aksi yang dilakukan oleh Stenly Dambujai jelas-jelas tidak bertentangan dengan aturan mana pun, karena tidak mengganggu aktivitas warga (jemaat) yang beribadah dan dilangsungkan di luar halaman gereja secara damai, aman dan tertib,” katanya. []