Makassar – Seorang terpidana kasus pemalsuan dokumen perusahaan di Papua, Tony Gosal alias Welly, akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 16 bulan. Ia dibekuk tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kota Makassar.
Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Rabu (26/11/2025). Operasi tersebut melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, serta Tim Intelijen Cabang Kejari Pelabuhan Makassar.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor SP.OPS-1439 tanggal 21 November 2025, beserta surat permintaan bantuan resmi dari Kejari Jayapura,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sudah Dipanggil Tiga Kali, Terpidana Melarikan Diri
Soetarmi menjelaskan bahwa Tony masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani pidana penjara. Ia merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan vonis satu tahun penjara.
“DPO ini sudah dipanggil tiga kali sesuai ketentuan. Namun yang bersangkutan memilih melarikan diri dan terdeteksi berada di Makassar,” jelasnya.
Tim gabungan berhasil menangkap Tony setelah melakukan pengintaian selama empat hari di lokasi persembunyiannya. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
“Hari ini terpidana telah kami amankan untuk interogasi dan selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejari Jayapura,” ujarnya.
Komitmen Kejaksaan Eksekusi Putusan Pengadilan
Soetarmi menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan, sekaligus untuk menekan jumlah buronan yang masih bebas di masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjalankan tugas dan menindak para buronan,” tegasnya.











