HAMIrene sokoyOpiniOtsusPapuaPelayanan Kesehatan

Kasus Irene Sokoy Bisa Dipidana

0
×

Kasus Irene Sokoy Bisa Dipidana

Share this article
Kasus Irene Sokoy Bisa Dipidana

Oleh: Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

Masyarakat Papua baru saja dikejutkan dengan kematian seorang ibu bernama Irene Sokoy bersama bayi dalam kandungannya, setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua, yaitu RSUD Yowari, Rumah Sakit Dian Harapan, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Ini sesuatu yang sangat tragis dan mengenaskan yang terjadi di tengah Kabupaten dan Kota Jayapura, Provinsi Papua, yang merupakan wilayah yang menjadi barometer pembangunan di tanah Papua.

Ini adalah sesuatu yang tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Ini sebuah tragedi, karena bobroknya manajemen rumah sakit dan hampanya nurani kemausiaan para pelayan kesehatan di rumah sakit.

Benar-benar ini pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh negara melalui institusi dan tenaga pelayanan kesehatan atau medis yang punya niat buruk.

Ibu Irene Sokoy (32) dan bayinya yang meninggal pada 17 November 2025, merupakan sebuah kegagalan rumah sakit, yang tidak memiliki empati dan rasa kemanusiaan yang menolong atau melayaninya. Padahal Irene Sokoy sudah kritis, tetapi ditolak dengan alasan administrasi dan lain sebagainya.

Bisa dibilang rumah sakit berlaku diskriminatif terhadap korban, dengan mempersoalkan masalah fasilitas dan administrasi teknis rumah sakit, yang nilainya tidak setara dengan nilai kemanusiaan korban itu sendiri.

Ini pelanggaran terhadap norma-norma hukum dan HAM, bahkan pengkhianatan terhadap prinsip dan asas-asas hukum dan HAM yang berlaku universal, yaitu salus aegroti suprema lex (keselamatan pasien adalah hukum tertinggi) atau salus populis suprema lex (keselamatan jiwa-jiwa manusia adalah hukum tertinggi).

Artinya, semua tindakan dan pertimbangan lain dalam dunia kedokteran dan pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan, kesejahteraan, dan kepentingan pasien di atas segalanya. Ini merupakan asas hukum tertinggi dari semua norma apa pun di dunia, termasuk Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan rumah sakit, dan segala urusan administrasi lainnya.

Ketika diperhadapkan pada tuntutan kemanusiaan, semua peraturan membisu. Atau demi kemanusiaan, bila perlu hukum, aturan administrasi pun bisa dilanggar, dan itu dapat dibenarkan. Karena hukum dibuat untuk kemanusiaan, bukan sebaliknya, kemanusiaan untuk hukum.

Hukum dibuat untuk melayani manusia, bukan manusia yang harus tunduk secara kaku pada hukum.

Nilai kemanusiaan dianggap lebih tinggi dari hukum, sebab hukum dibentuk untuk mewujudkan nilai-nilai ideal, seperti, keadilan dan ketertiban, demi tercapainya kehidupan manusia yang lebih baik. Bukan hukum mengikuti kemauan atau kehendak pribadi oknum aparatur negara, termasuk tenaga medis.

Dalam perspektif kemanusiaan dikenal dengan adagium, “…membunuh satu orang sama dengan membunuh semua orang”. Karena, itu para tenaga medis atau dokter harus konsisten bahkan menjadikan ini menjadi jiwa dirinya.

Tenaga kesehatan seyogyanya menjadikan tugas melayani pasien bukan sekadar sebagai sebuah profesi atau pekerjaan semata, melainkan panggilan suci kemanusiaan, yang butuh totalitas pengabdian, pelayanan tanpa pamrih, yang bersumber pada semangat cinta kasih dan bela rasa.

Sebab pada hakikatnya semua manusia adalah sama, sebagaimana moto Palang Merah Internasional, “Siamo Tutti Fratelli” (Kita Semua Bersaudara). Jadi, keselamatan pasien atau jiwa-jiwa manusia adalah hukum tertinggi dari semua norma hukum di dunia ini.

Ini menjadi etika dasar dalam dunia kedokteran dan pelayanan kesehatan. Seorang dokter atau penyedia layanan kesehatan, harus memiliki kewajiban tinggi, untuk memastikan keselamatan pasien. Dan prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek pelayanan tanpa diskriminasi.

Sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (2) Deklarasi HAM PBB 10 Desember 1948, yang mengatakan, “…setiap orang berhak memperoleh akses yang sama terhadap pelayanan publik di negaranya”.

Juga menurut Komentar Umum No. 14 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB, yang  menegaskan, hak atas kesehatan mensyaratkan fasilitas, barang, dan layanan kesehatan harus memenuhi empat prinsip yang saling terkait, antara lain, ketersediaan, yaitu adanya jumlah fasilitas, barang, dan layanan kesehatan publik yang berfungsi baik dalam kualitas yang cukup. Ini juga mencakup sumber daya manusia tenaga kesehatan yang terlatih dan obat-obatan esensial.

Dan yang kedua adalah aksesibilitas, yang menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus dapat dijangkau oleh semua orang tanpa diskriminasi.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) juga secara gamblang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan selanjutnya di Pasal 34 ayat (3) konstitusi ini juga menyatakan, bahwa tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan publik yang layak bagi warganya.

Bahkan secara teknis dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945.

Jadi, secara konstitusional semua orang punya hak yang sama, untuk mengakses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas tinggi, termasuk terjangkau bagi masyarakat miskin.

Hak atas pelayanan kesehatan harus berkualitas baik, mencakup personel medis yang terampil, obat-obatan yang disetujui secara ilmiah dan tak kedaluwarsa, peralatan rumah sakit yang berfungsi, dan sanitasi yang memadai.

Negara berkewajiban mengambil langkah-langkah positif guna mewujudkan hak kesehatan warganya secara progresif dan memadai, termasuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi pasien.

Juga pasien berhak mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya dan penjelasan yang memadai tentang pelayanan kesehatan didapatkannya.

Pada dasarnya, semua instrumen dan norma hukum internasional dan nasional tersebut di atas, menekankan bahwa semua orang berhak atas kesehatan, yakni hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan setinggi-tingginya, sebagai unsur utama pemenuhan HAM dalam rangka perwujudan harkat dan martabat kemanusiaan.

Karena itu, penolakan terhadap pasien Irene Sokoy yang kritis hingga meninggal dengan anak dalam kandungannya, adalah bentuk pelanggaran HAM serius, karena diduga ada unsur pembiaran atau kesengajaan (dolus) yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yang merupakan bagian fasilitas layanan publik yang disediakan oleh negara.

Empat rumah sakit pemerintah dan swasta di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura tersebut, bisa mendapatkan sanksi tegas, dengan ancaman hukuman pidana dan gugatan perdata.

Perlu adanya sanksi tegas kepada empat rumah sakit ini, terutama oknum-oknum petugas kesehatan, karena menolak pasien untuk berobat hingga nyawa terenggut bersama bayinya dalam kandungan.

Kasus kematian yang dialami orang Papua ini bukan kali pertama terjadi. Tahun 2024 lalu, peristiwa pilu ini dialami Ais Utasad, bocah 4 tahun asal Kampung Eri (Sikari 2), Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Ais menderita penyakit misterius dan kritis yang membuatnya pucat dan kurus. Orangtunya membawa dia ke RSUD Kawero di Mamberamo Raya.

Karena tidak ditangani, ia dirujuk ke RSUD Abepura, RSUD Dok II, RS Provita hingga RS Dian Harapan Waena, Kota Jayapura, Papua. Namun, nyawa Ais tidak tertolong, karena kekurangan biaya dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai.

Padahal keluarga yang tidak mampu secara ekonomi itu sudah berusaha menggunakan BPJS Kesehatan, tetapi kenyataannya mereka harus membayar semua hingga enam juta rupiah. Bahkan ia dirujuk ke RS Dok II harus rawat inap, tetapi Ais disuruh pulang, dan makin kritis hingga akhirnya meninggal.

Miris memang hak asasi orang Papua, yang selalu disepelekan dari berbagai aspek. Termasuk hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang total dan memadai–sebagai perwujudan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

Semua ini terjadi di era Otonomi Khusus (Otsus). Yang mana ribuan triliunan rupiah dana Otsus telah digelontorkan ke Tanah Papua. Lagi pula tanahnya kaya raya akan sumber daya alam, di atas dan di dalam perut bumi, tetapi manusia Papua masih hidup menderita, menjerit, dan mati di negeri sendiri.

Kita ini ibarat “gadis cantik yang buta membaca surat cinta” kepada pemerintah dan tenaga kesehatan.

Lebih parahnya lagi, Irene Sokoy meninggal bersama bayi dalam kandungannya, terjadi menjelang peringatan 24 tahun pelaksanaan Otsus Papua—sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Ini sebuah anomali atau paradoks: orang Papua mati di tengah berlimpah ruahnya kekayaan alam dan pesta pora para elite birokrasi dengan uang Otsus Papua. Rakyat kecil mati di tengah sandiwara elite-elite oportunis Otsus Papua.

Maka, dengan kejadian ini, diharapkan semua pihak mengevaluasi diri dan segera bertindak demi keselamatan nyawa-nyawa orang Papua atas pelayanan kesehatan yang tidak becus, semrawut, dan tidak humanis. Ini untuk memberikan efek jera bagi para penyelenggara atau penyedia layanan kesehatan publik, agar tidak mengulangi tragedi seperti Irene Sokoy dan Ais.

Harus ada sanksi yang tegas berupa pidana maupun perdata. Ini kasus yang sangat serius—di mana penolakan petugas dari keempat rumah sakit menyebabkan kondisi pasien Irene Sokoy memburuk hingga meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya.

Tindakan rumah sakit dapat dianggap sebagai tindak pidana, dan bisa dibuatkan laporan polisi.

Yang berikut adalah ditempuh melalui jalur gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Bisa diajukan ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata, karena penolakan pihak rumah sakit menimbulkan kerugian fisik atau materiil.

Kedua cara itu bisa ditempuh oleh keluarga korban, demi memulihkan keadaan semula (restitutio in integrum) yang menjadi tujuan hukum pidana, maupun perdata, asalkan diperkuat dengan dukungan bukti-bukti yang relevan, seperti rekam medis (jika ada), identitas rumah sakit dan petugas yang menolak, serta saksi mata, untuk menjadi dasar dibuatkan laporan polisi atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). []