Surabaya — Sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali melahirkan putra terbaik Papua. Bernadus Okoka resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan 10 tim penguji internal kampus serta 3 penanya eksternal. Dalam keterangannya kepada awak media, Bernadus menyampaikan rasa syukur dan bangga karena berhasil lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, menegaskan bahwa proses akademik yang dilaluinya sangat ketat dan objektif.
Dalam prosesi ujian terbuka tersebut, Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya menugaskan jajaran penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A. selaku Ketua Penguji; Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. selaku Sekretaris; Prof. Dr. Slamet Suhartono, S.H., M.H. sebagai Promotor; Dr. Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor; serta anggota penguji Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H., Dr. Frans Simangunsong, S.H., M.H., Prof. Dr. Deni SB. Yuherawan, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA., CTA. Seluruh rangkaian sidang berjalan dengan tingkat penilaian ilmiah yang tinggi, menunjukkan kredibilitas akademik kampus dalam menguji setiap kandidat doktor.

Disertasi Bernadus Okoka berjudul “Rekonstruksi Rumusan Delik Pidana Penggunaan Kekuatan Gaib Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”.
Melalui penelitian ini, ia menyoroti bahwa rumusan delik kekuatan gaib dalam KUHP Nasional masih menyisakan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek pembuktian dan mekanisme penegakan hukum. Bernadus menjelaskan bahwa walaupun Pasal 252 ayat (1) dan (2) telah mengatur mengenai ilmu gaib, namun perdebatan publik terkait pembuktian kemampuan supranatural terus berlangsung. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut belum mampu menjawab problematika sosial yang selama ini muncul, termasuk potensi main hakim sendiri sebagaimana terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya seperti Banyuwangi 1998. Disertasinya menggunakan metode yuridis normatif dan analisis doktrinal, serta menekankan perlunya rekonstruksi pasal agar regulasi menjadi lebih jelas, komprehensif, dan tidak multitafsir serta dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Atas keberhasilan tersebut, Pelaksana Tugas Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Papua Barat Daya, Ronal Efendi, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi mendalam. Ronal menyebut Bernadus sebagai figur mentor dan putra Papua yang membanggakan. Ia menegaskan,
“Saya menyampaikan selamat atas gelar doktor untuk sang mentor, Bapak Dr. Bernadus Okoka. Semoga beliau terus menjadi putra Papua yang memberikan yang terbaik bagi Papua dan Indonesia.
Ucapan selamat juga datang dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Presiden Ofi Sasmita, yang menyatakan bahwa
pencapaian Bernadus merupakan prestasi luar biasa dan menjadi inspirasi bagi para praktisi hukum maupun akademisi nasional.
Dengan kelulusan ini, Bernadus Okoka meneguhkan posisinya sebagai akademisi Papua yang berkomitmen tinggi pada pengembangan ilmu hukum nasional. Kontribusi ilmiahnya dalam rekonstruksi delik pidana terkait kekuatan gaib diharapkan menjadi rujukan penting dalam penyempurnaan dan implementasi KUHP Nasional serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat luas.













