Breaking News

Penangkapan Aktivis Papua Disertai Kekerasan, LBH Papua Pos Sorong Siap Tempuh Jalur Hukum

0
×

Penangkapan Aktivis Papua Disertai Kekerasan, LBH Papua Pos Sorong Siap Tempuh Jalur Hukum

Share this article

Sorong, 27 Agustus 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong bersama sejumlah advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) mengecam keras tindakan aparat Polresta Sorong Kota yang diduga melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap seorang aktivis Front Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua (FNMPP), Yance Manggaprauw.

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (27/8) sekitar pukul 16.32 WIT di kediaman Yance. Tim Resmob Polresta Sorong Kota disebut datang lengkap dengan senjata, menendang pintu rumah, lalu menarik paksa Yance tanpa memperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

Menurut LBH Papua Pos Sorong, Yance kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota dalam kondisi diborgol. Selama proses penangkapan, Yance diduga mendapat perlakuan kekerasan berupa pukulan dengan popor senjata hingga mengalami luka di kepala, lecet pada siku tangan kiri, serta cekikan di bagian leher. Ponsel pribadinya juga disita secara paksa oleh aparat.

Sekitar pukul 17.30 WIT, Yance menjalani pemeriksaan di ruang Wakil Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota. Ia disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Padahal, menurut keterangan LBH, saat terjadi kericuhan di sekitar kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Yance justru berusaha melerai massa dan bahkan membantu seorang warga yang menjadi korban pemukulan.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak kekerasan aparat terhadap kliennya. “Kami akan melaporkan kasus ini ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya serta mendorong proses hukum atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan aparat,” tegas kuasa hukum Yance, Ambrosius Klagilit, S.H.

Selain Yance, LBH mencatat ada 17 orang lain yang ditangkap dalam aksi tersebut. Mereka antara lain Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

LBH menambahkan bahwa beberapa dari mereka mengalami kekerasan fisik, bahkan ada yang dipaksa jongkok dengan sapu ditekankan pada lipatan lutut. Seorang anak berusia 15 tahun, Yeheskiel Korwa, juga ikut ditangkap.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi protes di Tanah Papua. LBH Papua Pos Sorong meminta aparat penegak hukum untuk menghormati prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

Red