Nabire, Papua Tengah – 27 Agustus 2025
Seorang aktivis kemanusiaan sekaligus mantan tahanan politik (Tapol) Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia mendesak agar pemerintah segera membebaskan tanpa syarat Abraham Goram dan tiga rekannya, yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong, Papua Barat Daya.
Selpius menilai penahanan para staf Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang hanya menyampaikan aspirasi melalui jalur demokratis.
“Mereka tidak melakukan perlawanan hukum, mereka hanya menyampaikan aspirasi politik melalui sebuah surat kepada pemerintah. Ini bagian dari upaya bermartabat untuk membuka ruang dialog,” tulis Selpius dalam surat terbuka tersebut.
Soroti Kebebasan Berpendapat
Menurut Selpius, langkah Abraham Goram dan kawan-kawan seharusnya dipandang sebagai bentuk penyampaian aspirasi damai, yang dijamin oleh UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia juga menegaskan bahwa terkait Deklarasi NFRPB pada Kongres Papua III di Jayapura tahun 2011, pihaknya sebagai “Jayapura Five” – Forkorus Yaboisembut, Edison Klaudius Waromi, Dominikus Sorabut, Agus S. Kraar, dan dirinya – sudah pernah mempertanggungjawabkan secara hukum dengan menjalani hukuman tiga tahun penjara.
“Kami sudah bayar harga di pengadilan dan menjalani hukuman. Maka staf NFRPB yang kini ditahan tidak perlu lagi diproses hukum,” tegas Selpius.
Tuntutan kepada Pemerintah
Dalam surat terbuka itu, Selpius Bobii menyampaikan beberapa desakan, di antaranya:
- Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong harus dihentikan tanpa syarat.
- Para tahanan segera dibebaskan tanpa syarat demi menjunjung tinggi hukum, demokrasi, dan martabat kemanusiaan.
- Presiden Prabowo menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka jalan perundingan antara Indonesia dan Papua.
Selpius menegaskan bahwa penyelesaian status politik Papua harus ditempuh melalui dialog dan jalur diplomasi politik, bukan dengan kriminalisasi maupun penindakan hukum yang diskriminatif.
Harapan untuk Dialog Damai
Di akhir suratnya, ia meminta Presiden RI menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai langkah mengakhiri konflik berkepanjangan di Tanah Papua.
“Demi keadilan dan kemanusiaan, segera bebaskan tanpa syarat Abraham Goram dan kawan-kawan. Mari kita duduk bersama di meja perundingan demi masa depan yang damai bagi Papua,” tutup Selpius Bobii
Laporan Onim











