SORONG SELATAN – Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Kadir Anggiluli dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Imekko harus melalui mekanisme yang benar. Hal itu disampaikan usai aksi masyarakat Imekko yang menggelar penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Sorong Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam aksi tersebut, Kadir Anggiluli bersama Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan seluruh anggota DPRD Sorong Selatan menyatakan apresiasinya terhadap semangat masyarakat Imekko. Namun, ia menekankan bahwa dokumen resmi CDOB tidak diserahkan ke DPRD, melainkan harus terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Sorong Selatan.
“Ini bukan prosesi penyerahan dokumen, melainkan seremonial penyampaian aspirasi. Dokumen CDOB Kabupaten Imekko harus pertama-tama diantar ke Bupati Sorong Selatan, karena bupati yang memiliki kewenangan menindaklanjuti dan membentuk Tim Percepatan CDOB,” tegas Kadir Anggiluli.
Ia menambahkan, setelah dokumen resmi diserahkan ke bupati, barulah DPRD akan menunggu instruksi kepala daerah untuk membahas dan memperjuangkannya lebih lanjut. Menurutnya, langkah ini sesuai mekanisme dan tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Sorong Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses kepada pemerintah daerah bersama tim yang akan dibentuk. Tim tersebut nantinya akan digabungkan dengan tim peduli dari masyarakat untuk mempercepat perjuangan pembentukan Kabupaten Imekko.
“Kami DPRD Sorong Selatan menerima aspirasi masyarakat Imekko, tetapi semua harus sesuai mekanisme. Pesan saya, segera siapkan dokumen CDOB dan antar langsung ke bupati secepatnya,” tutup Kadir Anggiluli.
Dengan demikian, perjuangan pembentukan CDOB Kabupaten Imekko kini menunggu tindak lanjut resmi dari Bupati Sorong Selatan, sebelum masuk ke tahapan pembahasan yang lebih tinggi di tingkat provinsi maupun pusat.









