Sorong, Jubi Papua Barat Daya — Advokat dan pembela HAM senior di Tanah Papua, Yan Kris Warinussy, mengecam keras keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang memindahkan sidang empat kliennya ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Selasa (13/8/2025), Yan menyebut alasan pemindahan yang disampaikan pihak kejaksaan sebagai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Saya membantah apa yang disampaikan kejaksaan itu. Keempat klien saya di Kota Sorong tidak membuat resah masyarakat, tidak ada bencana alam, dan tidak ada gangguan keamanan di Papua Barat Daya. Jadi saya minta hentikan pemindahan ini,” tegas Yan di Sorong.
Pernyataan Yan ini menanggapi penjelasan Kepala Kejari Sorong, Makrun, S.H., M.H., yang sebelumnya mengklaim langkah pemindahan telah melalui prosedur resmi. Makrun menjelaskan bahwa setelah perkara dilimpahkan dari Polres Sorong, pihaknya bersama Forkopimda Kota Sorong membahas lokasi sidang dan meminta fatwa Mahkamah Agung. “Fatwa itu jelas menyebutkan perkara ini disidangkan di PN Makassar. Kami hanya melaksanakan perintah Ketua Mahkamah Agung, bukan keputusan sepihak Kejari Sorong,” ujarnya dalam aksi solidaritas rakyat Papua se-Sorong Raya, Selasa (13/8/2025).
Namun, Yan menilai proses tersebut justru menunjukkan lemahnya independensi kejaksaan. Menurutnya, kejaksaan tidak seharusnya tunduk pada masukan pemerintah daerah atau Forkopimda yang bukan bagian dari proses peradilan. “Bagaimana mungkin kejaksaan mau mendengar masukan Forkopimda untuk memindahkan sidang? Mereka tidak punya hak untuk rapat evaluasi dengan pengadilan demi memindahkan sidang. Masalah di Sorong kok dibawa ke Makassar, ini aneh,” katanya.
Yan bahkan menuding adanya permainan di internal kejaksaan. Ia menegaskan, pemindahan sidang hanya dapat dilakukan jika ada ancaman nyata yang membahayakan keamanan persidangan, dan permintaan tersebut harus datang dari pengadilan. “Kalau keamanan tidak bisa ditangani aparat di Sorong, baru itu jadi alasan. Tapi kenyataannya, tidak ada ancaman yang nyata,” tandasnya.
Yan mengingatkan bahwa kejaksaan adalah lembaga independen yang wajib bekerja tanpa intervensi politik. Ia juga mengingatkan konsekuensi moral bagi aparat penegak hukum yang tidak bekerja jujur di Tanah Papua. “Hukum karma akan tetap berlaku bagi siapa saja yang main-main dengan hukum positif,” pungkasnya. Rd











